PALEMBANG- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 185-PKE+DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Rabu (16/10/2024).
Pengadu atas nama Siti Haryani, salah satu peserta calon anggota PPS yang oleh KPU Musi Rawas dinyatakan tidak lulus tes tertulis CAT, nampak datang lebih awal dari jadwal sidang yang telah ditetapkan, bersama Empat saksi pengadu yang terdiri dari Firmansyah,Rona Armada,Andi Yulasmai dan Joni Harlan.
Sementara dari pihak teradu, yakni Ketua KPU Musi Rawas Ania Trisna AD sebagai teradu 1, Zairinuddin teradu 2, Akhmad Sukur teradu 3, Yogi Juli Saputra teradu 4 dan Hengki Tornado teradu 5. Sedangkan para teradu lainnya yakni komisioner Bawaslu Musi Rawas terdiri dari Ketua Bawaslu Musi Rawas Yeni Kartina sebagai teradu 6, Oktureni Sandra Kirana teradu 7 dan Agus Tiansah sebagai teradu 8.
Bertindak sebagai ketua majelis,J Kristiadi (anggota DKPP) dan Tiga anggota majelis TPD Provinsi Sumsel yakni Elia Susilawati dari unsur masyarakat, Nurul Mubarok dari unsur KPU serta Ahmad Naafi dari unsur Bawaslu.
Terungkap dalam persidangan, pokok aduan disampaikan pelapor kepada teradu I hingga teradu V karena diduga tidak profesional menjalankan tugasnya saat proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sedangkan Teradu VI sampai Teradu VIII diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu yang dinyatakan tidak lulus dalam rekrutmen Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.
Setelah meminta keterangan dari pihak pengadu dan teradu, para majelis juga meminta keterangan dari para saksi.
Sementara pengadu saat diminta oleh majelis hakim terkait harapannya diakhir persidangan mengungkapkan, agar peristiwa menimpa dirinya ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Harapan saya,agar peristiwa yang menimpa saya ini tidak terjadi lagi kedepannya,"pinta Siti Haryani.
Dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh KPU Musi Rawas dan Bawaslu Musi Rawas ini terjadi bermula Siti Haryani salah satu peserta tes anggota PPS untuk Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti. Usai melakukan tes CAT, KPU Musi Rawas pada tanggal 20 Mei 2024 mengeluarkan pengumuman yang menyatakan Siti Haryani tidak lulus tes tertulis atau tidak masuk Sembilan besar. Padahal ada peserta yang memiliki nilai yang sama sama 35 dengan dirinya dinyatakan lulus tes. Merasa tidak mendapatkan keadilan,Siti Haryani mengadu ke Bawaslu dan berharap mendapatkan keadilan. Namun oleh Bawaslu Musi Rawas,laporan Siti Haryani tidak teregister karena menurut kajian Bawaslu Musi Rawas tidak memenuhi syarat materil. Akhirnya Siti Haryani mengadukan peristiwa dugaan pelanggaran kode etik ini ke DKPP.
Awak media masih berupaya memperoleh hak jawab dari pihak teradu(tim)