Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Musi Rawas Angkat Bicara Terkait Viralnya Video Kades Sukarena


Musi Rawas - Menanggapi viralnya video Kepala Desa Sukarena, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas. Pada  acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih  Menuju Swasembada Pangan  Berkelanjutan  bersama Menteri Pertanian Bapak Amran Sulaiman, pada hari Rabu, (6/11/2024).

Kepala Dinas Tanaman Pangan,  Hortikultura dan Peternakan Kabupaten  Musi Rawas. Dr. M. lr Hayatun Nofrida. MP  menyatakan pupuk bersubsidi yang sudah disalurkan di Kabupaten Musi Rawas sampai dengan bulan September 2024.

Adapun Rinciannya : NPK  5.417,594 ton dan Urea 5.749,683 ton. Kemudian untuk  Desa Sukarena Total tersalur keseluruhan  sampai dengan bulan september dengan  rincian NPK 13.900 Kg dan Urea 4.500 Kg yang ditebus oleh 2 kelompok tani dengan  rincian sebagai  berikut  :

1. Kelompok Tani Sukarena 1 : NPK 8.400 Kg dan Urea 1.150 Kg

2. Kelompok  Tani Sukarena 2: NPK 5.500 Kg dan Urea 3.350  Kg 

Penyaluran tersebut berdasarkan pertama Surat Keputusan Bupati Musi Rawas  Nomor: 732/KPTS/DJSTANNAK/2023 tertanggal 27 Desember 2023 dan surat Keputusan Nomor 546/KPTSOTPHNAK12024 Tanggal 13 Mei 2024 tentang Penetapan Alokasi dan  Harga Eceran Tertinggi Pupuk  Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Musi Rawas tahun 2024.

Kedua SK  Kepala  Dinas Tanaman Pangan  dan  Hortikultura  Kabupaten  Musi  Rawas Nomor :  520.3/216/KPTS/DTPHNAK-PSP/2024  tanggal  25  September   2024 dan SK   Perubahan   Nomor   :  520.3/224/KPTS/DTPHNAK/2024 tanggal 17 Oktober  tentang  Alokasi  dan  Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi  Sektor Pertanian di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.

Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan    Hortikultura dan Peternakan Kabupaten  Musi Rawas, Dr. M. lr. Hayatun Nofrida ada Regulasi terkait  penyaluran pupuk  bersubsidi yang diatur  dalam  Peraturan  Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun

2022 tentang tata cara penyaluran pupuk   bersubsidi, hanya ada sembilan (9) komoditas yang boleh menggunakan        pupuk bersubsidi yaitu Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang   Putih,Tebu Rakyat, Kakau dan Kopi.

Adapun kriteria petani yang berhak  mendapatkan pupuk  bersubsidi harus tergabung dalan kelompok tani, menyusun RDKK. terdaftar dalam SIMLUHTAN dan petani harus mempunyai lahan maksimal 2  ha serta menanam dalam komoditas tanaman. Untuk mekanisme  penebusan  pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani dan Kartu Tanda Penduduk  (KTP).(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال