Tasman Tegaskan Dinkes Tidak Pernah Lakukan Pemecatan Tenaga Kerja Sukarela


Muratara-Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Musi Rawas Utara, Tasman Majid menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara tidak pernah melakukan pemecatan terhadap Tenaga Kerja Sukarela (TKS). 

Namun hampir setiap tahun Dinkes Musi Rawas Utara melakukan evaluasi kinerja terhadap tenaga kerja sukarela.

Klarifikasi ini diungkapnya terkait  mengenai pemberhentian tenaga kesehatan (Nakes) dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Muratara, yang diunggah akun Facebook Ragita Septiana.

Didalam  cuitannya Ragita Septiana sudah 10 bulan bekerja dan tidak mendapatkan gaji.  Namun saya dipecat secara sepihak. 

Tasman Majid menegaskan tidak benar mengenai pemecatan tenaga kerja sukarela  di medsos akun face book Ragita Septiana mengenai pemecatan tenaga kerja sukarela.  Pasalnya yang bersangkutan bukan tenaga kerja sukarela (TKS) dilingkungan Dinkes Musi Rawas Utara melainkan berstatus magang. 

Menurutnya sesuai dengan kesepatakan yang bersangkutan harus melakukan perpanjangan kontrak. Akan tetapi hingga video itu viral Ragita Septiana belum melakukan perpanjangan kontrak. 

"Yang bersangkutan terhitung 31 Agustus 2024 kontrak magangnya berakhir,  akan tetapi tidak ada melakukan perpanjangan. Sehingga pihak berangapan yang bersangkutan tidak melanjutkan magang dan bukan kami memberhentikan. Sebab hingga saat ini Dinkes Musi Rawas Utara  tidak ada memberhentikan TKS,"jelasnya dihadapan para awak media saat jumpa pers. Rabu (11/11/2024)

Ia menjelaskan selain yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan surat tugas magang,  Ragita Septiana juga tidak masuk. sesuai dengan surat tugas mangang yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan apabilah selama tujuh hari secara berturut turut tidak masuk kerja. Maka yang bersangkutan bisa diberhentikan secara sepihak tanpa harus ada persetujuan dari saudari Ragita Septiana. 

"Kan jelas didalalm surat tugas dan bahkan itu ditanda tanangani oleh yang bersangkutan sendiri.  Apabilah tidak masuk kerja selama tujuh hari secara berturut turut maka yang bersangkutan bisa diberhentikan secara sepihak,"bebernya. 

Ia juga membenarkan jika yang bersangkutan selama 10 bulan tidak ada gaji, kan sudah jelas yang bersangkutan merupakan Nakes magang. 

"Memang tidak ada gaji,  kan yang bersangkutan magang dan sesuai surat tugas jelas tidak ada menuntut gaji,"pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال