Tahun Ini Gaji Kepala Desa Bakal Ada Kenaikan Serta Ada Tunjangan



Musi Rawas-Gaji kepala desa di seluruh Indonesia diketahui bakal naik tahun 2025 meski belum diumumkan oleh pemerintah.


Berdasarkan aturan baru mengai gaji kepala desa diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014. tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Besaran Gaji Kepala Desa Dalam Pasal 81 ayat 2(a) PP Nomor 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa gaji kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan. Angka ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.


Selain itu, gaji kepala desa diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa.


Tunjangan Kepala Desa


Menurut Pasal 100 PP yang sama, kepala desa juga berhak atas tunjangan yang disesuaikan dengan pengelolaan dana desa. Ketentuannya, maksimal 30 persen dari anggaran belanja desa digunakan untuk membayar gaji tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Kepala desa juga memperoleh jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini tercantum dalam Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kepala desa berhak atas penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial selama menjabat.


Di sisi lain, kepala desa juga memperoleh tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa.


Sementara di tahun 2024, gaji kepala desa minimal adalah Rp 2.426.640,00 per bulan.


Di bawah ini adalah rincian tunjangan yang diterima oleh kepala desa:


1. Tunjangan jabatan senilai Rp 500.000


2. Tunjangan kinerja senilai Rp 300.000


3. Tunjangan kesejahteraan senilai Rp 200.000


4. Tunjangan lainnya senilai Rp 100.000


Dari rincian tersebut, total penghasilan kepala desa pada tahun 2024 adalah mencapai Rp 3.526.640,00 per bulan.


Namun perihal soal kenaikan gaji kepala desa tahun 2025 ini pemerintah masih belum mengungkapkan berapa persen kenaikannya.


Demikianlah ulasan gaji kepala desa bakal naik tahun 2025, berikut gaji dan tunjangan yang diterima saat ini adalah Rp3.526.640.


Aturan baru ini diharapkan memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Dengan adanya jaminan gaji dan tunjangan yang jelas, diharapkan para kepala desa dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya untuk memajukan desa masing-masing

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال